<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Winnymustofa&#039;s Blog</title>
	<atom:link href="http://winnymustofa.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://winnymustofa.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Fri, 21 Aug 2009 21:52:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='winnymustofa.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Winnymustofa&#039;s Blog</title>
		<link>http://winnymustofa.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://winnymustofa.wordpress.com/osd.xml" title="Winnymustofa&#039;s Blog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://winnymustofa.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>&#8220;Sunat&#8221;</title>
		<link>http://winnymustofa.wordpress.com/2009/08/20/sunat/</link>
		<comments>http://winnymustofa.wordpress.com/2009/08/20/sunat/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 20 Aug 2009 15:14:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>winnymustofa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://winnymustofa.wordpress.com/?p=13</guid>
		<description><![CDATA[Menurut WIKIPEDIA &#8220;http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat&#8221; Sunat atau khitan atau sirkumsisi (Inggris : circumcision) adalah tindakan memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup depan dari penis. Frenulum dari penis dapat juga dipotong secara bersamaan dalam prosedur yang dinamakan frenektomi. Kata sirkumsisi berasal dari bahasa Latin circum (berarti &#8220;memutar&#8221;) dan caedere (berarti &#8220;memotong&#8221;). Sunat telah dilakukan sejak zaman [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=winnymustofa.wordpress.com&amp;blog=9093172&amp;post=13&amp;subd=winnymustofa&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Menurut WIKIPEDIA</strong> &#8220;http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat&#8221;</p>
<p><strong>Sunat</strong> atau <strong>khitan</strong> atau <strong>sirkumsisi</strong> (<a title="Bahasa Inggris" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Bahasa_Inggris">Inggris</a> : <em>circumcision</em>) adalah tindakan memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup depan dari <a title="Penis" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Penis">penis</a>. <a title="Frenulum (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Frenulum&amp;action=edit&amp;redlink=1">Frenulum</a> dari penis dapat juga dipotong secara bersamaan dalam prosedur yang dinamakan <a title="Frenektomi (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Frenektomi&amp;action=edit&amp;redlink=1">frenektomi</a>. Kata sirkumsisi berasal dari <a title="Bahasa Latin" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Bahasa_Latin">bahasa Latin</a> <em>circum</em> (berarti &#8220;memutar&#8221;) dan <em>caedere</em> (berarti &#8220;memotong&#8221;).</p>
<p>Sunat telah dilakukan sejak zaman prasejarah, dilihat dari gambar-gambar di gua yang berasal dari <a title="Zaman Batu" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Zaman_Batu">Zaman Batu</a> dan makam <a title="Mesir purba" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Mesir_purba">Mesir purba</a>.<sup><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_note-0">[1]</a></sup> Alasan tindakan ini masih belum jelas pada masa itu tetapi teori-teori memperkirakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari ritual pengorbanan atau persembahan, tanda penyerahan pada Yang Maha Kuasa, langkah menuju kedewasaan, tanda kekalahan atau <a title="Perbudakan" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Perbudakan">perbudakan</a>, atau upaya untuk mengubah estetika atau seksualitas.<sup><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_note-Gollaher-1">[2]</a></sup> Sunat pada laki-laki diwajibkan pada agama <a title="Islam" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Islam">Islam</a> dan <a title="Yahudi" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Yahudi">Yahudi</a>.<sup><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_note-2">[3]</a></sup><sup><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_note-3">[4]</a></sup> Praktik ini juga terdapat di kalangan mayoritas penduduk <a title="Korea Selatan" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Korea_Selatan">Korea Selatan</a>,<sup><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_note-4">[5]</a></sup> <a title="Amerika" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Amerika">Amerika</a>, dan <a title="Filipina" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Filipina">Filipina</a><sup><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_note-5">[6]</a></sup></p>
<p><span id="more-13"></span>Sunat pada <a title="Bayi" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Bayi">bayi</a> telah didiskusikan pada beberapa dekade terakhir. <a title="American Medical Association (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=American_Medical_Association&amp;action=edit&amp;redlink=1">American Medical Association</a> menyatakan bahwa perhimpunan kesehatan di <a title="Amerika Serikat" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Amerika_Serikat">Amerika Serikat</a>, <a title="Australia" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Australia">Australia</a> dan <a title="Kanada" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Kanada">Kanada</a> tidak merekomendasikan sunat rutin <em>non-therapeutic</em> (bukan alasan agama, tidak ritual, dan tidak deperlukan secara medis) pada bayi laki-laki.<sup><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_note-CSA:I-99-6">[7]</a></sup></p>
<p>Menurut literatur AMA tahun 1999, orangtua di AS memilih untuk melakukan sunat pada anaknya terutama disebabkan alasan sosial atau budaya dibandingkan karena alasan kesehatan.<sup><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_note-CSA:I-99-6">[7]</a></sup> Akan tetapi, survey tahun 2001 menunjukkan bahwa 23,5% orang tua melakukannya dengan alasan &#8220;kesehatan&#8221;<sup><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_note-adler2001-7">[8]</a></sup> Para pendukung integritas genital mengecam semua tindakan sunat pada bayi karena menurut mereka itu adalah bentuk mutilasi genital pria yang dapat disamakan dengan sunat pada wanita yang dilarang di AS.<sup><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_note-8">[9]</a></sup>. Beberapa ahli berargumen bahwa sunat bermanfaat bagi kesehatan<sup><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_note-CSA:I-99-6">[7]</a></sup><sup><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_note-Schoen-9">[10]</a></sup> Sunat diperlukan untuk mengobati pendarahan kronis pada penis, dan kanker penis<sup><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_note-Schoen-9">[10]</a></sup> Beberapa dokter menyarankan sunat untuk mengobati <em>fimosis</em>, sedangkan lainnya menyarankan metode pengobatan efektif lainnya untuk kondisi ini.<sup><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_note-10">[11]</a></sup></p>
<h2><span>Khitan dalam Islam</span></h2>
<p>Khitan dalam Islam tidak hanya dilakukan pada laki-laki, tetapi juga kepada wanita. Khitan bagi laki-laki adalah memotong semua kulup (kulit) yang menutupi ujung zakar, sedangkan bagi wanita adalah memotong bagian kulit yang menonjol (ke atas) vaginanya saja. <sup><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_note-11">[12]</a></sup></p>
<h3><span>Manfaat khitan <sup><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_note-12">[13]</a></sup></span></h3>
<p><a id="Bagi_Laki-Laki" name="Bagi_Laki-Laki"></a></p>
<h4><span> </span><span>Bagi Laki-Laki</span></h4>
<p>Di antara fungsi khitan bagi laki-laki adalah membuang tempat bersarangnya kotoran dan najis(bagi wilayah yang kesulitan air seperti gurun pasir).</p>
<p><a id="Bagi_wanita" name="Bagi_wanita"></a></p>
<h4><span> </span><span>Bagi wanita</span></h4>
<p>Sebagian meyakini bahwa sunat wanita dapat menstabilkan rangsangan syahwatnya. Jika dikhitan terlalu dalam (dikhitan terlalu dalam mungkin maksudnya termasuk memotong klitoris) bisa membuat dia tidak memiliki hasrat sama sekali, sebaliknya, jika kulit yang menonjol ke atas vaginanya (identik dengan preputium pada penis/alat kelamin laki laki atau penutup klitoris) dipotong bisa membuat wanita kurang menikmati hubungan seksual dan sulit untuk memperoleh klimaks (orgasme).</p>
<p>Maka Rasululloh Shallallahu alaihi wa Salam bersabda kepada tukang khitan wanita (Ummu A&#8217;Thiyyah), yang artinya: &#8220;Janganlah kau potong habis, karena (tidak dipotong habis) itu lebih menguntungkan bagi perempuan dan lebih disenangi suami.&#8221; (HR: Abu Dawud )</p>
<p>Yang membedakan antara khitan pria dan wanita, secara lege artis adalah: dibidang kesehatan (kurikulum kedokteran) ada pelajaran tentang teknik khitan pria sementara yg khitan wanita tidak ada . Tetapi secara prinsip anatomi, bila juru khitannya profesional medis, tidak akan ada kesulitan untuk melakukan kedua khitan,baik pada pria maupun wanita. Untuk sederhananya adalah khitan pada pria dilakukan dengan memotong sebagian besar penutup kepala penis dengan tidak mengganggu penisnya sama sekali. Rasululloh bukan seorang profesinal medis, dalam hadis di atas Beliau bersabda &#8221; jangan kau potong habis,&#8230;&#8230;.&#8221; sehingga secara harfiah dapat diartikan bahwa khitan pada wanita pun tidak boleh memotong habis klitoris dan asesorinya (identik dengan preputium)dan hanya boleh memotong sebagian penutup klitoris!</p>
<p><a id="Usia_khitan_dalam_Islam" name="Usia_khitan_dalam_Islam"></a></p>
<h3><span> </span><span>Usia khitan dalam Islam</span></h3>
<p>Khitan dapat dilakukan setelah akil baliq. Ibnu Abbas ditanya, yang artinya: &#8220;Seusia siapa engkau tatkala Rasululloh Shallallahu alaihi wa Salam meninggal dunia?&#8221; Ibnu Abas berkata: &#8220;Saya pada waktu itu sudah dikhitan, dan orang-orang (zaman itu) tidak mengkhitan laki-laki hingga dia <a title="Baligh" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Baligh">baligh</a>.&#8221; (HR: Al-Bukhari)</p>
<p>Wanita dikhitan pada waktu masih bayi.</p>
<p><a id="Mengenal_7_Metode_Khitan" name="Mengenal_7_Metode_Khitan"></a></p>
<h3><span> </span><span>Mengenal 7 Metode Khitan</span></h3>
<p><strong>Pertama : METODE KLASIK &amp; DORSUMSISI</strong> Metode klasik sudah banyak ditinggalkan tetapi masih bisa kita temui di daerah pedalaman. Alat yang digunakan adalah sebilah bambu tajam/pisau/silet. Para bong supit alias mantri sunat langsung memotong kulup dengan bambu tajam tersebut tanpa pembiusan. Bekas luka tidak dijahit dan langsung dibungkus dengan kassa/verban sehingga metode ini paling cepat dibandingkan metode yang lain. Cara ini mengandung risiko terjadinya perdarahan dan infeksi, bila tidak dilakukan dengan benar dan steril. Metode Klasik kemudian disempurnakan dengan metode Dorsumsisi, Khitan metode ini sudah menggunakan peralatan medis standar dan merupakan khitan klasik yang masih banyak dipakai sampai saat ini. Di Sunda dikenal dengan sebutan sopak lodong, umumnya bekas luka tidak dijahit walaupun beberapa ahli sunat sudah memodifikasi dengan melakukan pembiusan lokal dan jahitan minimal untuk mengurangi risiko perdarahan.<br />
Kelebihannya peralatan yang digunakan lebih murah dan sederhana, proses memakan waktu cukup singkat, sudah banyak dikenal masyarakat biaya relatif lebih murah serta bisa digunakan untuk bayi/anak dibawah 3 tahun dimana pembuluh darahnya masih kecil. Kekurangannya risiko kepala (glan) terpotong / tersayat sangat tinggi, terutama jika sayatan dibawah klem koher, mukosa kadang lebih panjang sehingga membutuhkan pemotongan ulang, bisa terjadi nekrosis jika jepitan koher terlalu lama, risiko perdarahan tinggi apabila tanpa dilakukan penjahitan. operasi.<sup><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_note-13">[14]</a></sup><br />
<strong>Kedua : METODE STANDAR SIRKUMSISI KONVENSIONAL</strong> Merupakan metode yang paling banyak digunakan hingga saat ini, cara ini merupakan penyempurnaan dari metode dorsumsisi dan merupakan metode standar yang digunakan oleh banyak tenaga dokter maupun mantra (perawat). Alat yang digunakan semuanya sesuai dengan standar medis dan membutuhkan keahlian khusus untuk melakukan metode ini. ( Baca : Cara Khitan Metode Standar).</p>
<p>Kelebihannya peralatannya sudah sesuai standar medis, menggunakan pembiusan local dan benang yang jadi daging, risiko infeksi kecil dan risiko perdarahan tidak ada. Metode ini cocok untuk semua kelompok umur, biayanya cukup terjangkau serta pilihan utama untuk pasien dengan kelainan fimosis. Kekurangannya membutuhkan keahlian khusus dari pengkhitan dan proses waktunya antara 15-20 menit.<sup><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_note-14">[15]</a></sup><br />
<strong>Ketiga : METODE LONCENG</strong> Pada metode ini tidak dilakukan pemotongan kulup. Ujung penis hanya diikat erat sehingga bentuknya mirip lonceng, akibatnya peredaran darahnya tersumbat yang mengakibatkan ujung kulit ini tidak mendapatkan suplai darah, lalu menjadi nekrotik, mati dan nantinya terlepas sendiri. Metode ini memerlukan waktu yang cukup lama, sekitar dua minggu. Alatnya diproduksi di beberapa negara Eropa, Amerika, dan Asia dengan nama Circumcision Cord Device.<sup><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_note-15">[16]</a></sup><br />
<strong>Keempat : METODE KLAMP</strong> Metode Klamp .,ini memilik banyak variasi alat dan nama walaupun perinsipnya sama, yakni kulup (preputium) dijepit dengan suatu alat (umumnya sekali pakai) kemudian dipotong dengan pisau bedah tanpa harus dilakukan penjahitan. Diantaranya adalah : Gomco, Ismail Clamp, Q-Tan, Sunathrone Clamp, Ali’s Clamp, Tara Clamp dan Smart Clamp. Di Indonesia sendiri yang paling banyak berkembang adalah Metode cincin (Tara Clamp) dan Smart Clamp.<sup><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_note-16">[17]</a></sup></p>
<p>Metode Cincin (Tara Clamp) Dr. T. Gurcharan Singh adalah penemu Tara klamp pada tahun 1990 berupa alat yang terbuat dari plastik dan untuk sekali pakai. Di Indonesia Metode Cincin dicetuskan oleh oleh dr. Sofin, lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada, Yogyakarta dan sudah dipatenkan sejak tahun 2001.<sup><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_note-17">[18]</a></sup><br />
Pada metode ini, ujung kulup dilebarkan, lalu ditahan agar tetap meregang dengan cara memasang semacam cincin dari karet. Biasanya, ujung kulup akan menghitam dan terlepas dengan sendirinya. Prosesnya cukup singkat sekitar 3-5 menit. Kelebihan metoda ini adalah: – Mudah dan aman dalam penggunaan, tidak memerlukan penjahitan dan perban,tidak mengganggu aktivitas sehari-hari pasien,perdarahan minimal bahkan bisa tidak berdarah,tidak sakit setelah khitan, tanpa perawatan pasca khitan dan langsung pakai celana dalam dan celana panjang.</p>
<p>Metode Smart Clamp</p>
<p>Smart klamp merupakan metode dan teknik sunatan yang diperkenalkan sejak tahun 2001 di Jerman dan penemunya adalah dr. Harrie van Baars. Alat smart klamp terdiri atas beberapa ukuran, mulai dari nomor 10, 13, 16, dan 21. Untuk bayi, alat yang dipakai nomor 10, sedangkan orang dewasa nomor 21. Alat ini terbuat dari dua jenis bahan kunci klamp, yakni nilon dan polikarbonat yang dikemas steril dan sekali pakai. Tentu saja lebih aman dan bebas dari penularan penyakit dan infeksi. Smart klamp memberikan perlindungan luka dengan sistem tertutup. Luka sayatan terkunci rapat, tidak memungkinkan masuknya kuman atau mikroorganisme pengganggu.</p>
<p>Pada metode ini pasien akan diukur glandpenis-nya, ukuran 0-meter. Setelah diberi anestesi lokal, secara hati-hati preputium dibersihkan dan dibebaskan dari perlengketan dengan gland penis. Batas kulit preputium yang akan dibuang ditandai dengan spidol. Tabung smart klamp dimasukkan ke dalam preputium hingga batas corona gland penis. Lalu, klamp pengunci dimasukkan sesuai arah tabung dan diputar 90 derajat, hingga posisi smart klamp siap terkunci. Setelah posisi kulit yang akan dibuang dipastikan sesuai rencana, juga agar posisi saluran kencing tidak terhalang tabung. Berikutnya, adalah mengunci klamp hingga terdengar bunyi “klik”. Sisi distal preputium dibuang menggunakan pisau bisturi. Kemudian luka dibersihkan dengan obat antiinfeksi dan dibungkus kasa steril. Hingga proses itu, sunat ala smart klamp selesai.Setelah lima hari, smart klamp dilepas dokter atau perawat dengan teknik yang sangat mudah.<sup><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_note-18">[19]</a></sup></p>
<p>Gomco : Klamp ini dibuat pertama kali pada tahun 1934 oleh Hiram S. Yellen, M.D. dan Aaron Goldstein. Alat ini terdiri dari bel logam dan plat datar dengan lubang di dalamnya untuk menempatkan keduanya dalam posisi yang sesuai. Terdapat sebuah sekrup berbentuk lingkaran yang berfungsi memberikan tekanan.<sup><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_note-19">[20]</a></sup></p>
<p>Ismail Clamp : Ismail Klamp ditemukan oleh Dr Ismail Md Salleh. Alat ini sebenarnya hampir menyerupai alat klamp lainnya, hanya saja alat ini memiliki mekanisme penguncian dengan sistem sekrup, sehingga pemasangan dam pelepasan alat ini sangat mudah tanpa harus merusak alat ini. Saat ini baru tersedia 2 ukuran untuk anak-anak Q-Tan : Alat ini menyerupai Ismail Clamp hanya saja sistem sekrupnya terkunci mati (irreversible locking system) sehingga alat ini tidak mungkin di daur ulang kembali karena pembukaan alat ini harus dengan dipotong. Alat ini belum diproduksi secara massal dan masih merupakan prototype. Saat ini masih diadakan riset yang mendalam sehingga alat ini layak untuk digunakan secara luas.<sup><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_note-20">[21]</a></sup></p>
<p>Sunathrone Clamp : Sunathrone adalah metode sunat dengan kaedah terkini yang ditemukan oleh Dr Mohammad Tasron Surat, dokter kelahiran Malaysia. Keistimewaan Sunathrone ini adalah kerana praktis dan proses penyembuhannya lebih cepat. Alat khitan sekali pakai ini akan tertanggal sendiri, serta tidak memerlukan perawatan khusus. Setelah khitan dapat langsung memakai celana dan beraktivitas tanpa rasa sakit.<sup><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_note-21">[22]</a></sup></p>
<p>Ali’s Clamp : Alat ini mirip dengan Smart Klamp, hanya saja tabung klem-nya didesain miring dengan pertimbangan agar mengikuti kontur glans penis<sup><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_note-22">[23]</a></sup></p>
<p><strong>Kelima : METODE “LASER” ELEKTROKAUTERY</strong> Metode ini sedang booming dan marak di masyarakat dan lebih dikenal dengan sebutan “Khitan Laser”. Penamaan ini sesunnguhnya kurang tepat karena alat yang digunakan samasekali tidak menggunakan Laser akan tetapi menggunakan “elemen” yang dipanaskan. Alatnya berbentuk seperti pistol dengan dua buah lempeng kawat di ujungnya yang saling berhubungan. Jika dialiri listrik, ujung logam akan panas dan memerah. Elemen yang memerah tersebut digunakan untuk memotong kulup.<sup><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_note-23">[24]</a></sup></p>
<p>Khitan dengan solder panas ini kelebihannya adalah cepat, mudah menghentikan perdarahan yang ringan serta cocok untuk anak dibawah usia 3 tahun dimana pembuluh darahnya kecil. Kekurangannya adalah menimbulkan bau yang menyengat seperti “sate” serta dapat menyebabkan luka bakar, metode ini membutuhkan energi listrik (PLN) sebagai sumber daya dimana jika ada kebocoran (kerusakan) alat, dapat terjadi sengatan listrik yang berisiko bagi pasien maupun operator. Untuk proses penyembuhan, dibandingkan dengan cara konvensional itu sifatnya relatif karena tergantung dari sterilisasi alat yang dipakai, proses pengerjaanya dan kebersihan individu yang disunat.</p>
<p><strong>Keenam : METODE FLASHCUTTER</strong> Metode ini merupakan pengembangan dari metode elektrokautery. Bedanya terletak pada pisaunya yang terbuat dari logam yang lurus (kencang) dan tajam. Flashcutter langsung dapat hidup (tanpa PLN) karena didalamnya sudah terdapat energi dari rechargeable battery buatan Matshusita Jepang.</p>
<p>Flashcutter pertamakali diluncurkan di Indonesaia tahun 2006 oleh Uniceff Corporation. Cara pemotongan pada khitan sama seperti mempergunakan pisau bedah (digesek, diiris). Dalam hitungan detik preputium terpotong dengan sempurna, (tanpa pendarahan, dan dengan luka bakar sangat minimal).<sup><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_note-24">[25]</a></sup></p>
<p><strong>Ketujuh : METODE LASER CO2</strong> Istilah yang lebih tepat untuk “Khitan Laser” yang sesungguhnya adalah dengan metode ini. Fasilitas Laser CO2 sudah tersedia di Indonesia. Salah satunya, di Jakarta. Laser yang digunakan adalah laser CO2 Suretouch dari Sharplan. Berikut tahapan sunat dengan laser tersebut: Setelah disuntik kebal (anaestesi lokal), preputium ditarik, dan dijepit dengan klem. Laser CO2 digunakan untuk memotong kulit yang berlebih.Setelah klem dilepas,kulit telah terpotong dan tersambung dengan baik, tanpa setetes darahpun keluar. Walaupun demikian kulit harus tetap dijahit supaya penyembuhan sempurna. Dalam waktu 10-15 menit, sunat selesai. Cara sirkumsisi seperti ini cocok untuk anak pra-pubertal, kelebihannya operasi cepat, perdarahan tidak ada/ sangat sedikit, penyembuhan cepat, rasa sakit setelah terapi minimal, aman dan hasil secara estetik lebih baik.. dan prosedur ini cocok untuk sunat yang dilakukan pada umur agak dewasa karena rasa sakit, yang ditimbulkan oleh sunat cara operasi untuk orang sudah cukup berumur lebih parah daripada jika dilakukan pada usia muda dan lukanya pun agak lama sembuhnya. Kelemahan dari cara laser adalah masalah harga yang relatif mahal dan hanya ada di Rumah Sakit besar.<sup><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_note-25">[26]</a></sup></p>
<p><strong>Apapun metode yang anda pilih tentu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Namun demikian ada sedikit Tips dari saya bagi anda untuk memilih metode khitan :</strong></p>
<p>1. Ikhlaskan niat bahwa Khitan merupakan tuntunan syariat agama yang sangat mulia, Berdo’alah hanya kepada Allah Ta’ala semata agar diberikan kemudahan. 2. Hindari memilih hari-hari baik tertentu untuk khitan berdasarkan “terawangan” para kyai/paranormal, agar Anda terhindar dari kesyirikan yang dilarang. Semua hari pada dasarnya baik dan tidak ada hari buruk namun Anda diperbolehkan memilih waktu yang tepat sesuai dengan pekerjaan Anda atau liburan sekolah anak, Bagaimanapun juga anak Anda butuh didampingi dan support dari orangtuanya ketika di khitan dan biarkan ia cuti sejenak dari sekolah/aktivitasnya agar mempercepat kesembuhan. 3. Sebaiknya Anda datang ke dokter. Tehnik apa yang akan Anda pilih tergantung Anda sendiri. Kalau dengan teknik konvensional, semua dokter biasanya bisa mengerjakan. 4. Tanyakan kepada sahabat dan kerabat tempat khitan yang baik, agar anda memperoleh informasi yang benar dan dapat berbagi pengalaman. 5. Sesuaikan dengan kondisi keuangan Anda, Metode konvensional umumnya sangat terjangkau. Metode elektrokauter, klamp dan flashcutter agak mahal sedangkan laser CO2 mungkin yang paling mahal dan hanya ada di Rumah Sakit besar. Jika ingin mengikuti khitanan masal pastikan bahwa ada dokter penanggungjawab, sehingga jika ada masalah memudahkan Anda untuk berkoordinasi.<sup><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_note-26">[27]</a></sup></p>
<p><a id="Referensi" name="Referensi"></a></p>
<h2><span> </span><span>Referensi</span></h2>
<div>
<div>
<ol>
<li id="cite_note-0"><strong><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_ref-0">^</a></strong> <cite>Wrana, P. (1939).  &#8220;Historical review: Circumcision&#8221;. <em>Archives of Pediatrics</em> <strong>56</strong>: 385–392.</cite> as quoted in: <cite>Zoske, Joseph (Winter 1998). <a title="http://www.noharmm.org/zoske.htm" rel="nofollow" href="http://www.noharmm.org/zoske.htm">&#8220;Male Circumcision: A Gender Perspective&#8221;</a>. <em>Journal of Men’s Studies</em> <strong>6</strong> (2): 189–208.</cite></li>
<li id="cite_note-Gollaher-1"><strong><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_ref-Gollaher_1-0">^</a></strong> <cite>Gollaher, David L. (February 2000). <em>Circumcision: a history of the world’s most controversial surgery</em>. <a title="New York" href="http://id.wikipedia.org/wiki/New_York">New York</a>, NY: Basic Books, 53–72. <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Istimewa:Sumber_buku/9780465043972">ISBN 978-0-465-04397-2</a>.</cite></li>
<li id="cite_note-2"><strong><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_ref-2">^</a></strong> <cite><a title="http://www.jewishvirtuallibrary.org/jsource/Judaism/circumcision.html" rel="nofollow" href="http://www.jewishvirtuallibrary.org/jsource/Judaism/circumcision.html">Circumcision</a>. American-Israeli Cooperative Enterprise. Diakses pada 3 Oktober 2006</cite></li>
<li id="cite_note-3"><strong><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_ref-3">^</a></strong> <cite>Beidelman, T. (1987). <a title="http://www.male-initiation.net/anthropology/eliade.html" rel="nofollow" href="http://www.male-initiation.net/anthropology/eliade.html">CIRCUMCISION</a>. Macmillan Publishers. Diakses pada 3 Oktober 2006</cite></li>
<li id="cite_note-4"><strong><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_ref-4">^</a></strong> <cite>Ku, J.H., M.E. Kim, N.K. Lee, and Y.H. Park (2003). <a title="http://sti.bmjjournals.com/cgi/reprint/79/1/65.pdf" rel="nofollow" href="http://sti.bmjjournals.com/cgi/reprint/79/1/65.pdf">&#8220;Circumcision practice patterns in South Korea: community based survey&#8221;</a>. <em>Sexually Transmitted Infections</em> <strong>79</strong> (1): 65–67. <a title="Digital object identifier" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Digital_object_identifier">DOI</a>:<a title="http://dx.doi.org/10.1136/sti.79.1.65" rel="nofollow" href="http://dx.doi.org/10.1136/sti.79.1.65">10.1136/sti.79.1.65</a>. <a title="http://www.ncbi.nlm.nih.gov/entrez/query.fcgi?cmd=Retrieve&amp;db=pubmed&amp;dopt=Abstract&amp;list_uids=12576619" href="http://www.ncbi.nlm.nih.gov/entrez/query.fcgi?cmd=Retrieve&amp;db=pubmed&amp;dopt=Abstract&amp;list_uids=12576619">PMID 12576619</a> Diakses pada 3 Oktober 2006.</cite></li>
<li id="cite_note-5"><strong><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_ref-5">^</a></strong> <cite>Lee, R.B. (2005). <a title="http://sti.bmjjournals.com/cgi/reprint/81/1/91.pdf" rel="nofollow" href="http://sti.bmjjournals.com/cgi/reprint/81/1/91.pdf">&#8220;Circumcision practice in the Philippines: community based study&#8221;</a>. <em>Sexually Transmitted Infections</em> <strong>81</strong> (1): 91. <a title="Digital object identifier" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Digital_object_identifier">DOI</a>:<a title="http://dx.doi.org/10.1136/sti.2004.009993" rel="nofollow" href="http://dx.doi.org/10.1136/sti.2004.009993">10.1136/sti.2004.009993</a>. <a title="http://www.ncbi.nlm.nih.gov/entrez/query.fcgi?cmd=Retrieve&amp;db=pubmed&amp;dopt=Abstract&amp;list_uids=15681733" href="http://www.ncbi.nlm.nih.gov/entrez/query.fcgi?cmd=Retrieve&amp;db=pubmed&amp;dopt=Abstract&amp;list_uids=15681733">PMID 15681733</a>.</cite></li>
<li id="cite_note-CSA:I-99-6"><strong>^</strong> <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_ref-CSA:I-99_6-0"><sup>a</sup></a> <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_ref-CSA:I-99_6-1"><sup>b</sup></a> <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_ref-CSA:I-99_6-2"><sup>c</sup></a> <cite>(1999). <a title="http://www.ama-assn.org/ama/pub/category/13585.html" rel="nofollow" href="http://www.ama-assn.org/ama/pub/category/13585.html">Report 10 of the Council on Scientific Affairs (I-99):Neonatal Circumcision</a>. <em>1999 AMA Interim Meeting: Summaries and Recommendations of Council on Scientific Affairs Reports</em>. American Medical Association.</cite></li>
<li id="cite_note-adler2001-7"><strong><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_ref-adler2001_7-0">^</a></strong> <cite>Adler, R, Ottaway MS, Gould S (Feb 2001). <a title="http://circs.org/library/adler/index.html" rel="nofollow" href="http://circs.org/library/adler/index.html">&#8220;Circumcision: we have heard from the experts; now let&#8217;s hear from the parents&#8221;</a>. <em>Pediatrics</em> <strong>107</strong> (2): E20.</cite></li>
<li id="cite_note-8"><strong><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_ref-8">^</a></strong> <cite>Milos, Marilyn F, Macris, Donna (1992). <a title="http://www.cirp.org/library/ethics/milos-macris/" rel="nofollow" href="http://www.cirp.org/library/ethics/milos-macris/">&#8220;Circumcision: A Medical or a Human Rights Issue?&#8221;</a>. <em>Journal of Nurse-Midwifery</em> <strong>37</strong> (2): 87S-96S.</cite></li>
<li id="cite_note-Schoen-9"><strong>^</strong> <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_ref-Schoen_9-0"><sup>a</sup></a> <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_ref-Schoen_9-1"><sup>b</sup></a> <cite>Schoen, Edgar J. (September 1997). <a title="http://adc.bmjjournals.com/cgi/reprint/77/3/258" rel="nofollow" href="http://adc.bmjjournals.com/cgi/reprint/77/3/258">&#8220;Benefits of newborn circumcision: is Europe ignoring medical evidence?&#8221;</a> (PDF). <em>Archives of Disease in Childhood</em> <strong>77</strong> (3): pp. 258–260. <a title="http://www.ncbi.nlm.nih.gov/entrez/query.fcgi?cmd=Retrieve&amp;db=pubmed&amp;dopt=Abstract&amp;list_uids=9370910" href="http://www.ncbi.nlm.nih.gov/entrez/query.fcgi?cmd=Retrieve&amp;db=pubmed&amp;dopt=Abstract&amp;list_uids=9370910">PMID 9370910</a> Diakses pada 13 Juni 2006.</cite></li>
<li id="cite_note-10"><strong><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_ref-10">^</a></strong> <cite>Dewan, P.A., Tieu H.C., and Chieng B.S. (August 1996). <a title="http://www.cirp.org/library/treatment/phimosis/dewan" rel="nofollow" href="http://www.cirp.org/library/treatment/phimosis/dewan">&#8220;Phimosis: Is circumcision necessary?&#8221;</a>. <em>Journal of Paediatrics and Child Health</em> <strong>32</strong> (4): 285–289 Diakses pada 14 Juni 2006.</cite></li>
<li id="cite_note-11"><strong><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_ref-11">^</a></strong> <cite><a title="http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=549&amp;Itemid=19" rel="nofollow" href="http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=549&amp;Itemid=19">Artikel Berjudul: Sekilas Tentang Khitan (Bagi Pria dan Wanita)</a>.</cite></li>
<li id="cite_note-12"><strong><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_ref-12">^</a></strong> <cite><a title="http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=549&amp;Itemid=19" rel="nofollow" href="http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=549&amp;Itemid=19">Artikel Berjudul: Sekilas Tentang Khitan (Bagi Pria dan Wanita)</a>.</cite></li>
<li id="cite_note-13"><strong><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_ref-13">^</a></strong> <cite><a title="http://kaahil.wordpress.com/2009/06/16/mengenal-7-metode-sunatkhitan-sirkumsisi/" rel="nofollow" href="http://kaahil.wordpress.com/2009/06/16/mengenal-7-metode-sunatkhitan-sirkumsisi/">Artikel Berjudul: MENGENAL 7 METODE SUNAT/KHITAN (SIRKUMSISI)</a>.</cite></li>
<li id="cite_note-14"><strong><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_ref-14">^</a></strong> <cite><a title="http://kaahil.wordpress.com/2009/06/16/mengenal-7-metode-sunatkhitan-sirkumsisi/" rel="nofollow" href="http://kaahil.wordpress.com/2009/06/16/mengenal-7-metode-sunatkhitan-sirkumsisi/">Artikel Berjudul: MENGENAL 7 METODE SUNAT/KHITAN (SIRKUMSISI)</a>.</cite></li>
<li id="cite_note-15"><strong><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_ref-15">^</a></strong> <cite><a title="http://kaahil.wordpress.com/2009/06/16/mengenal-7-metode-sunatkhitan-sirkumsisi/" rel="nofollow" href="http://kaahil.wordpress.com/2009/06/16/mengenal-7-metode-sunatkhitan-sirkumsisi/">Artikel Berjudul: MENGENAL 7 METODE SUNAT/KHITAN (SIRKUMSISI)</a>.</cite></li>
<li id="cite_note-16"><strong><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_ref-16">^</a></strong> <cite><a title="http://kaahil.wordpress.com/2009/06/16/mengenal-7-metode-sunatkhitan-sirkumsisi/" rel="nofollow" href="http://kaahil.wordpress.com/2009/06/16/mengenal-7-metode-sunatkhitan-sirkumsisi/">Artikel Berjudul: MENGENAL 7 METODE SUNAT/KHITAN (SIRKUMSISI)</a>.</cite></li>
<li id="cite_note-17"><strong><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_ref-17">^</a></strong> <cite><a title="http://kaahil.wordpress.com/2009/06/16/mengenal-7-metode-sunatkhitan-sirkumsisi/" rel="nofollow" href="http://kaahil.wordpress.com/2009/06/16/mengenal-7-metode-sunatkhitan-sirkumsisi/">Artikel Berjudul: MENGENAL 7 METODE SUNAT/KHITAN (SIRKUMSISI)</a>.</cite></li>
<li id="cite_note-18"><strong><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_ref-18">^</a></strong> <cite><a title="http://kaahil.wordpress.com/2009/06/16/mengenal-7-metode-sunatkhitan-sirkumsisi/" rel="nofollow" href="http://kaahil.wordpress.com/2009/06/16/mengenal-7-metode-sunatkhitan-sirkumsisi/">Artikel Berjudul: MENGENAL 7 METODE SUNAT/KHITAN (SIRKUMSISI)</a>.</cite></li>
<li id="cite_note-19"><strong><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_ref-19">^</a></strong> <cite><a title="http://kaahil.wordpress.com/2009/06/16/mengenal-7-metode-sunatkhitan-sirkumsisi/" rel="nofollow" href="http://kaahil.wordpress.com/2009/06/16/mengenal-7-metode-sunatkhitan-sirkumsisi/">Artikel Berjudul: MENGENAL 7 METODE SUNAT/KHITAN (SIRKUMSISI)</a>.</cite></li>
<li id="cite_note-20"><strong><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_ref-20">^</a></strong> <cite><a title="http://kaahil.wordpress.com/2009/06/16/mengenal-7-metode-sunatkhitan-sirkumsisi/" rel="nofollow" href="http://kaahil.wordpress.com/2009/06/16/mengenal-7-metode-sunatkhitan-sirkumsisi/">Artikel Berjudul: MENGENAL 7 METODE SUNAT/KHITAN (SIRKUMSISI)</a>.</cite></li>
<li id="cite_note-21"><strong><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_ref-21">^</a></strong> <cite><a title="http://kaahil.wordpress.com/2009/06/16/mengenal-7-metode-sunatkhitan-sirkumsisi/" rel="nofollow" href="http://kaahil.wordpress.com/2009/06/16/mengenal-7-metode-sunatkhitan-sirkumsisi/">Artikel Berjudul: MENGENAL 7 METODE SUNAT/KHITAN (SIRKUMSISI)</a>.</cite></li>
<li id="cite_note-22"><strong><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_ref-22">^</a></strong> <cite><a title="http://kaahil.wordpress.com/2009/06/16/mengenal-7-metode-sunatkhitan-sirkumsisi/" rel="nofollow" href="http://kaahil.wordpress.com/2009/06/16/mengenal-7-metode-sunatkhitan-sirkumsisi/">Artikel Berjudul: MENGENAL 7 METODE SUNAT/KHITAN (SIRKUMSISI)</a>.</cite></li>
<li id="cite_note-23"><strong><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_ref-23">^</a></strong> <cite><a title="http://kaahil.wordpress.com/2009/06/16/mengenal-7-metode-sunatkhitan-sirkumsisi/" rel="nofollow" href="http://kaahil.wordpress.com/2009/06/16/mengenal-7-metode-sunatkhitan-sirkumsisi/">Artikel Berjudul: MENGENAL 7 METODE SUNAT/KHITAN (SIRKUMSISI)</a>.</cite></li>
<li id="cite_note-24"><strong><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_ref-24">^</a></strong> <cite><a title="http://kaahil.wordpress.com/2009/06/16/mengenal-7-metode-sunatkhitan-sirkumsisi/" rel="nofollow" href="http://kaahil.wordpress.com/2009/06/16/mengenal-7-metode-sunatkhitan-sirkumsisi/">Artikel Berjudul: MENGENAL 7 METODE SUNAT/KHITAN (SIRKUMSISI)</a>.</cite></li>
<li id="cite_note-25"><strong><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_ref-25">^</a></strong> <cite><a title="http://kaahil.wordpress.com/2009/06/16/mengenal-7-metode-sunatkhitan-sirkumsisi/" rel="nofollow" href="http://kaahil.wordpress.com/2009/06/16/mengenal-7-metode-sunatkhitan-sirkumsisi/">Artikel Berjudul: MENGENAL 7 METODE SUNAT/KHITAN (SIRKUMSISI)</a>.</cite></li>
<li id="cite_note-26"><strong><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sunat#cite_ref-26">^</a></strong> <cite><a title="http://kaahil.wordpress.com/2009/06/16/mengenal-7-metode-sunatkhitan-sirkumsisi/" rel="nofollow" href="http://kaahil.wordpress.com/2009/06/16/mengenal-7-metode-sunatkhitan-sirkumsisi/">Artikel Berjudul: MENGENAL 7 METODE SUNAT/KHITAN (SIRKUMSISI)</a>.</cite></li>
</ol>
</div>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/winnymustofa.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/winnymustofa.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/winnymustofa.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/winnymustofa.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/winnymustofa.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/winnymustofa.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/winnymustofa.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/winnymustofa.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/winnymustofa.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/winnymustofa.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/winnymustofa.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/winnymustofa.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/winnymustofa.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/winnymustofa.wordpress.com/13/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=winnymustofa.wordpress.com&amp;blog=9093172&amp;post=13&amp;subd=winnymustofa&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://winnymustofa.wordpress.com/2009/08/20/sunat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d612d0a92faaff0e67f1eafb8d2e2aa1?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">winnymustofa</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>&#8220;Sunat Wanita&#8221;</title>
		<link>http://winnymustofa.wordpress.com/2009/08/20/prokontra-dan-tradisiagama-tentang-sunat-wanita/</link>
		<comments>http://winnymustofa.wordpress.com/2009/08/20/prokontra-dan-tradisiagama-tentang-sunat-wanita/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 20 Aug 2009 14:20:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>winnymustofa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://winnymustofa.wordpress.com/?p=4</guid>
		<description><![CDATA[Pro/Kontra dan Tradisi/Agama 18 April 2009 – 08:51 Ditulis dalam Berita Bertanda Sunat perempuan Saya pribadi tidak setuju dengan sunat pada perempuan, dikarenakan secara ilmiah tidak ada sedikitpun keuntungan yang didapat, yang kedua hal ini tidak diwajibkan dalam islam dan hanya adat dan tradisi semata, ketiga penelitian menyebutkan bahwa kebanyakan pelaksanaan sunat perempuan di Indonesia banyak [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=winnymustofa.wordpress.com&amp;blog=9093172&amp;post=4&amp;subd=winnymustofa&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><abbr title="2009-04-18T08:51:31+0000"><strong>Pro/Kontra dan Tradisi/Agama</strong></abbr></p>
<p><abbr title="2009-04-18T08:51:31+0000">18 April 2009 – 08:51</abbr> Ditulis dalam <a title="Lihat seluruh tulisan dalam Berita" rel="category tag" href="http://id.wordpress.com/tag/berita/">Berita</a> Bertanda <a rel="tag" href="http://id.wordpress.com/tag/sunat-perempuan/">Sunat perempuan</a></p>
<p><a href="http://www.usahaweb.com/26310-2-1-3.html" target="_blank"></a></p>
<div id="attachment_3" class="wp-caption alignnone" style="width: 233px"><img class="size-full wp-image-3" title="sunat" src="http://winnymustofa.files.wordpress.com/2009/08/sunat.png?w=510" alt="NO COMMENT !!!!"   /><p class="wp-caption-text">NO COMMENT !!!!</p></div>
<p>Saya pribadi tidak setuju dengan sunat pada perempuan, dikarenakan secara ilmiah tidak ada sedikitpun keuntungan yang didapat, yang kedua hal ini tidak diwajibkan dalam islam dan hanya adat dan tradisi semata, ketiga penelitian menyebutkan bahwa kebanyakan pelaksanaan sunat perempuan di Indonesia banyak yang salah dan hal itu malah dapat menyebabkan cacat bagi di Perempuan.</p>
<p>Sunat perempuan, dikenal juga dengan istilah sirkumsisi atau khitan perempuan. Sedangkan istilah secara internasional sunat perempuan adalah <em>Female Genital Mutilation (FGM)</em> atau <em>Female Genital Cutting (FGC)</em>. Penggunaan istilah sendiri masih seringkali diperdebatkan.</p>
<p><span id="more-4"></span>Disebutkan bahwa sunat perempuan dilakukan di 28 negara, terbanyak dilakukan di sebagian besar Negara Afrika, khususnya di Negara bagian Afrika Sahara, beberapa Negara Timur Tengah, serta sebagian kecil Negara di Asia, Pasifik, Amerika Latin, Amerika Utara, dan Eropa. Setidaknya, seratus juta wanita di dunia telah mengalami tindakan ini, yang terjadi pada sekitar tiga juta anak usia di bawah sepuluh tahun pertahun.</p>
<p>Bagi sebagian masyarakat, sunat perempuan merupakan tradisi yang juga seringkali dikaitkan dengan agama. Hal ini juga masih menimbulkan pro dan kontra. Dilakukan oleh penganut Islam, Kristen, Katolik, animisme, dinamisme, salah satu sekte Yahudi, dan juga atheis. Penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa latar belakang tradisi lebih dominant, bukan perintah agama. Praktik sunat perempuan ini diduga telah dimulai sejak 4000 tahun silam, sebelum kemunculan agama yang terorganisasi.</p>
<p><strong>Definisi dan Klasifikasi</strong></p>
<p><strong> </strong>WHO mendefinisikan FGC sebagai semua tindakan/prosedur yang meliputi pengangkatan sebagian atau total dari organ genitalia eksterna perempuan atau bentuk perlukaan lain terhadap organ geneti Italia perempuan dengan alasan budaya, atau alasan nonmedis lainnya. Tindakan bedah transeksual tidak termasuk dalam hal ini.</p>
<p>WHO mengklasifikasikan bentuk FGC dalam 4 tipe, yaitu :</p>
<p><strong><em>Tipe I Clitoridotomy,</em></strong> yaitu eksisi dari permukaan (prepuce) klitoris, dengan atau tanpa eksisi sebagian atau seluruh klitoris. Dikenal juga dengan istilah hoodectomy.</p>
<p><strong><em>Tipe II Clitoridectomy,</em></strong> yaitu eksisi sebagian atau total dari labia minora, tipe yang lebih ekstensif dari tipe I. Banyak dilakukan di Negara-negara bagian Afrika Sahara, Afrika Timur, Mesir, Sudan, dan Peninsula.</p>
<p><strong><em>Tipe III Infibulasi/Pharaonic</em></strong> Circumcision/Khitan Ala Firaun, yaitu eksisi sebagian atau seluruh bagian genitalia eksterna dan penjahitan untuk menyempitkan mulut vulva. Penyempitan vulva dilakukan dengan hanya menyisakan lubang sebesar diameter pensil, agar darah saat menstruasi dan urine tetap bisa keluar. Merupakan tipe terberat dari FGC.</p>
<p><strong><em>Tipe IV Tidak terklasifikasi</em></strong>, termasuk di sini adalah menusuk dengan jarum baik di permukaan saja ataupun sampai menembus, atau insisi klitoris dan atau labia; meregankan (stretching) klitoris dan atau vagina; kauterisasi klitoris dan jaringan sekitarnya; menggores jaringan sekitar introitus vagina (angurya cuts) atau memotong vagina (gishiri cut), memasukkan benda korosif atau tumbuh-tumbuhan agar vagina mengeluarkan darah, menipis dan atau menyempit; serta berbagai macam tindakan yang sesuai dengan definisi FGC di atas.</p>
<p><strong>Pelaksanaan Sunat Perempuan</strong></p>
<p>Pelaksanaan sunat perempuan sangat bervariasi, mulai dari tenaga medis (baik perawat, bidan, maupun dokter), dukun bayi, maupun dukun/tukang sunat, dengan menggunakan alat-alat tradisional (pisau, sembilu, bamboo, jarum, kaca, kuku) hingga alat moderen (gunting, scapula). Pelaksanaan bisa dengan atau tanpa anestesi.</p>
<p>Usia pelaksanaan FGC bervariasi, dari mulai neonatus, anak usia 6-10 tahun, remaja, hingga dewasa. Di Amerika Serikat dan beberapa Negara barat lain, clitoridotomy lebih banyak dilakukan pada wanita dewasa dibandingkan pada anak-anak. Di sebagian Negara Afrika di mana FGC tipe infibulasi banyak dilakukan, tindakan ini dilakukan pada usia antara dua sampai enam tahun.</p>
<p>Infibulasi sebagai tipe terberat dari FGC digambarkan dilaksanakan dengan cara eksisi vulva dengan dinding musculus dari pubis ke anus. Setelah eksisi, kedua sisi labia mayora dijahit disatukan, dengan meninggalkan lubang kecil di vulva. Penyembuhan luka dan pembentukan scar akan menyatukan kedua permukaan labia. Kedua kaki wanita diikat selama sekitar dua minggu untuk mempercepat proses penyembuhan. Semua tindakan itu dilakukan tanpa anastesi.</p>
<p>Penelitian menunjukkan bahwa sunat perempuan di Indonesia sendiri dilakukan pada anak usia 0-18 tahun, tergantung dari budaya setempat. Umumnya sunat perempuan dilakukan pada bayi setelah dilahirkan. Di jawa dan Madura, sunat perempuan 70% dilaksanakan pada usia kurang dari satu tahun dan sebagian pada usia 7-9 tahun, menandai masa menjelang dewasa. Pelaksanaannya juga sangat bervariasi, mulai dari tenaga medis, dukun bayi, istri kyai (nyai), maupun tukang sunat, dengan menggunakan alat-alat tradisional ataupun alat modern.</p>
<p>Praktik sunat perempuan di Indonesia sering diminimalkan hanya pada tindakan simbolik, tanap pemotongan yang sesungguhnya pada alat kelamin. Walaupun ada juga dukun bayi di Madura yang berpendapat bahwa walaupun sedikit, tetap harus ada darah dari klitoris atau labia minora. Di Yogyakarta, sunat perempuan yang di kenal dengan istilah tetesan sebagian dilakukan oleh dukun bayi dengan cara menempelkan/menggosokkan kunyit klitoris, kemudian kunyit tersebut dipotong sedikit ujungnya, dan potongan tersebut dibuang ke laut atau dipendam di tanah. Kadang juga hanya dengan mengusap atau membersihkan bagian klitoris dan sekitarnya. Secara umum, di Jawa dan Madura memotong sedikit ujung klitoris adalah cara yang paling banyak dilakukan, selain cara simbolik.</p>
<p>Di Sulawesi Selatan, sunat perempuan pada etnis Bugis, di Soppeng (disebut katte), dilakukan dengan cara memotong sedikit klitoris. Sang Dukun (sanro) sebelumnya juga memotong jengger ayam. Kedua potongan tersebut kemudian dimasukkan ke suatu wadah yang berisi parutan kelapa, gula, kayu manis, biji pala, dan cengkih. Sedangkan etnis Makasar (disebut katang) melakukannya dengan cara memotong ujung kelentit menggunakan pisau. Rata-rata dilakukan pada usia 7-10 tahun, lebih identik dengan ritualisasi akil balik perempuan, dan diikuti dengan acara adat.</p>
<p>Hasil penelitian Population Council di Indonesia menyebutkan bahwa pelaksanaan FGC terbagi menjadi dua bentuk, yaitu simbolik (tanpa pemotongan/perlukaan sesungguhnya) yang meliputi 28% kasus dan sisanya 72% yang memang dilakukan insisi serta eksisi.</p>
<p><strong>Alasan Pelaksanaan Sunat Perempuan</strong></p>
<p>WHO membedakan alasan pelaksanaan FGC menjadi 5 kelompok, yaitu :</p>
<p>1.      Psikoseksual</p>
<p>Diharapkan pemotongan klitoris akan mengurangi libido pada perempuan, mengurangi/menghentikan masturbasi, menjaga kesucian dan keperawanan sebelum menikah, kesetiaan sebagai istri, dan meningkatkan kepuasan seksual bagi laki-laki. Terdapat juga pendapat sebaliknya yang yakin bahwa sunat perempuan akan meningkatkan libido sehingga akan lebih menyenangkan suami.</p>
<p>2.      Sosiologi</p>
<p>Melanjutkan tradisi, menghilangkan hambatan atau kesialan bawaan, masa peralihan pubertas atau wanita dewasa, perekat sosial, lebih terhormat.</p>
<p>3.      Hygiene dan estetik</p>
<p>Organ genitalia eksternal dianggap kotor dan tidak bagus bentuknya, jadi sunat dilakukan untuk meningkatkan kebersihan dan keindahan.</p>
<p>4.      Mitos</p>
<p>Meningkatkan kesuburan dan daya tahan anak.</p>
<p>5.      Agama</p>
<p>Dianggap sebagai perintah agama, agar ibadah lebih diterima.</p>
<p>Di Eropa dan Amerika, sunat perempuan pernah dipraktikkan sebagai terapi pada penyakit jiwa. Sedangkan di Afrika dan Negara-negara Timur Tengah, FGC dilakukan dengan tujuan untuk menjamin kebersihan dan menambah kecantikan.</p>
<p>Penelitian di Indonesia menunjukkan bahwa sebagian besar sunat perempuan di kaitkan dengan tradisi/adat dan perintah agama, terutama agama Islam. Dalam agama Islam sendiri, pendapat tentang pelaksanaan sunat perempuan terbagi menjadi 3, yaitu yang berpendapat sebagai sunah (dianjurkan), wajib (harus dilaksanakan), dan pendapat bahwa sunat perempuan adalah murni tradisi, yang tidak terkait dengan agama.</p>
<p>Yayasan Assalam di Bandung secara rutin menyelenggarakan acara sunatan massal untuk perempuan (juga laki-laki), dengan alasan perintah agama. Mereka menentang anggapan bahwa sunat perempuan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), karena justru sunat perempuan dilakukan dengan lebih ekstra hati-hati dan dengan luka minimal jika dibandingkan dengan sunat laki-laki.</p>
<p><strong>Dampaknya Terhadap Kesehatan Fisik dan Psikis</strong></p>
<p>Komplikasi yang bisa segera terjadi adalah nyeri berat, syok (kesakitan karena tanpa anestesi atau perdarahan), perdarahan, tetanus, sepsis, retensi urine, ulserasi pada daerah genital, dan perlukaan pada jaringan sekitarnya. Perdarahan massif dan infeksi bisa menjadi penyebab kematian. Penggunaan alat bersama untuk beberapa orang tanpa sterilisasi sesuai prosedur, dapat menjadi sumber infeksi dan media transmisi penularan penyakit, seperti HIV dan hepatitis.</p>
<p>Sedangkan komplikasi jangka panjang yang dilaporkan terjadi adalah kista dan abses, keloid, kerusakan uretra yang mengakibatkan inkontinentia urine, dispareni, disfungsi seksual, dan cronic morbidity (antara lain fistula vesico vaginal). Disfungsi seksual dapat diakibatkan oleh dipaureni serta penurunan sensitivitas permanent akibat klitoridektomi dan infibulasi. Kauterisasi elektrik klitoris bisa berpengaruh pada psikis yang menghilangkan keinginan untuk masturbasi.</p>
<p>Infibulasi bisa mengakibatkan bentuk scar yang berat, kesulitan dan gangguan miksi, menstruasi, recurrent bladder, infeksi saluran kemih, serta infertilitas. Infibulasi seringkali menimbulkan kesulitan dalam hubungan seksual sehingga dibutuhkan pembukaan jaitan untuk melebarkan introitus vagina. Episotomi yang luas dan dalam diperlukan pada waktu melahirkan pervaginam. Selama melahirkan, risiko infeksi dan perdarahan meningkat secara bermakna, dan sebagian besar wanita dengan infibulasi membutuhkan section Caesaria untuk melahirkan dengan aman.</p>
<p>WHO telah memperingatkan tentang timbulnya peningkatan risiko kematian ibu dan bayi pada wanita yang disunat. Hal ini berdasarkan pada penelitian yang dilakukan pada wanita yang pernah disunat di enam Negara Afrika, yaitu didapatkan hasil bahwa 30% lebih banyak yang harus section caesaria, 66% lebih banyak bayi lahir yang harus diresusitasi, dan 50% lebih banyak anak meninggal dalam kandungan maupun lahir mati dibandingkan pada wanita yang tidak sunat.</p>
<p>Nahid Tobia mengemukakan bahwa jika dibandingkan antara sunat pada laki-laki dan perempuan, maka clitoridectomy dianggap ekuivalen dengan amputasi dari sebagian penis, dan tindakan infibulasi dianggap ekuivalen dengan pemotongan seluruh bagian penis, diikuti dengan jaringan lunak di sekitarnya dan sebagian dari kulit skrotum.</p>
<p>Sunat perempuan mungkin menimbulkan suatu trauma yang akan selalu ada dalam kehidupan dan pikiran seorang wanita yang mengalaminya, serta muncul sebagai kilas balik yang sangat mengganggu. Komplikasi psikologis dapat terpendam pada alam bawah sadar anak yang bisa menimbulkan gangguan perilaku. Hilangnya kepercayaan dan rasa percaya diri dilaporkan sebagai efek serius yang bisa terjadi. Dalam jangka panjang, dapat timbul perasaan tidak sempurna, ansietas, depresi, iritabilitas kronik, dan frigiditas. Hal-hal tersebut dapat mengakibatkan konflik dalam pernikahannya. Banyak perempuan yang mengalami trauma dengan pengalaman FGM tersebut, tetapi tidak bisa mengungkapkan ketakutan dan penderitaannya secara terbuka.</p>
<p>Profesor Doktor Munir Falsi dari Mesir (90% wanita Mesir mengalami sunat) menolak jika tipe 1 dan 2 sirkumsisi wanita juga dianggap kejam, berbahaya, dan menimnulkan problem dalam kehamilan dan melahirkan, serta berpendapat bahwa hal itu hanya terjadi pada tipe 3 FGM (infibulasi).</p>
<p>Pendapat senada diutarakan oleh Profesor Friday Okonufa, peneliti dari Pusat Riset Aksi dan Kesehatan Perempuan di Benin City, Nigeria, dalam studinya yang diterbitkan di Journal of Obstetric and Gynaecology Inggris, bahwa pemotongan klitoris pada FGM tidak mengurangi sensitivitas seksual perempuan. Studi dilakukan terhadap 1.836 perempuan (45% di antaranya telah disunat) dan menunjukkan tidak adanya perbedaan signifikan dalam hal hasrat dan kenikmatan seksual antara perempuan yang disunatdan tidak disunat. Namun, pemotongan klitoris cenderung mendorong seorang wanita untuk merasa mendapatkan hasil seksualitas yang buruk, juga infeksi sistem reproduksi.</p>
<p>Bagi masyarakat Madura, sunat perempuan sudah dianggap tradisi turun temurun, sehingga efek samping yang terjadi tidak pernah dianggap sebagai hal yang serius, dianggap tidak perlu dirisaukan dan dibicarakan, sehingga tidak terungkap dampak negative sunat perempuan. Tidak didapatkan keluhan psikologis maupun fisik perempuan yang mengalaminya ataupun anak perempuannya. Yang berkembang justru sugesti tentang adanya peningkatan gairah seksual perempuan. Di Sulawesi Selatan juga tidak dijumpai laporan komplikasi akibat sunat perempuan.</p>
<p>Penelitian Population Council di Indonesia juga tidak menjumpai dampak negative sunat perempuan yang dialami oleh perempuan yang disunat, baik dalam masalah penurunan libido, masalah reproduksi, serta komplikasi kesehatan pendek maupun panjang. Hanya dapatkan keluhan nyeri saat pelaksanaan sunat.</p>
<p><strong>Medikalisasi Sunat Perempuan </strong></p>
<p>Medikalisasi artinya keterlibatan tenaga kesehatan dalam pelaksanaan sunat perempuan. Hal ini mungkin dimaksudkan untuk risiko kesehatan dibandingkan jika dikerjakan oleh dukun bayi atau tukang suant tanpa pengetahuan kesehatan yang adekuat. Tetapi, hal ini pun ternyata dianggap menjadi berbahaya dan bertentangan dengan etika dasar kesehatan.</p>
<p>WHO secara konsisten dan jelas menyampaikan bahwa FGM dalam bentuk apapun tidak boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan di manapun, termasuk rumah sakit dan sarana kesehatana lainnya. WHO berdasar pada etika dasar kesehatan bahwa mutilasi tubuh yang tidak perlu tidak boleh di lakukan oleh tenaga kesehatan. FGM membahayakan dan tidak berguna bagi wanita. Medikasi tidak menghilangkan bahaya yang ditimbulkan. Medikalisasi sunat perempuan juga cenderung akan mempertahankan tradisi ini. Masyarakat akan lebih yakin dengan anggapan adanya dukungan dan legalitas oleh provider kesehatan.</p>
<p>Menurut WHO, sunat perempuan termasuk bentuk penyiksaan (torture) sehingga dimasukkan dalam salah satu bentuk kekerasan pada wanita, walaupun dilakukan oleh tenaga medis. Berbagai pihak juga menganggap sunat perempuan bertentangan dengan hak asasi manusia terkait dengna tidak adanya inform consent, tekanan patriakal, dan kekerasan pada wanita berkaitan dengan penderitaan serta dampak yang timbul.</p>
<p>Berbeda dengan sunat laki-laki, teknik pelaksanaan sunat perempuan tidak pernah diajarkan dalam pendidikan kesehatan. Tidak ada standard dan prosedur tetap sunat perempuan secara medis. Jadi, tenaga kesehatan biasanya berdasar pada? warisan? seniornya, atau bertanya dan mengamati sunat yang dilakukan oleh dukun bayi/sunat di daerah setempat, baik simbolik maupun dengan insisi serta eksisi klitoris. Terdapat juga bidan yang melakukan sunat perempuan sesuai kemauan orang tau si anak (misalnya harus ditusuk/dipotong sampai keluar darah).</p>
<p>Hasil penelitian di enam provinsi, yaitu Sumatera Barat, Banten, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo selam 18 bulan (Oktober 2001 sampai Maret 2003) yang dilakukan oleh Population Council bekerja sama dengan kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, di dapatkan temuan bahwa dalam praktik FGM, tenaga kesehatan ternyata menggunakan peralatan seperti jarum, pisau, dan gunting untuk melakukan irisan (22%) dan eksisi/pengupasan (72%). Temuan Program Kajian Perempuan dari Universitas Indonesia dan Yayasan Kesehatan Perempuan Atmajaya yang melakukan penelitian serupa juga tak jauh beda. Diungkapkan juga bahwa medikalisasi (terutama oleh bidan) cenderung melakukan sunat dengan cara yang lebih invasive (68-88% kasus), dengan insisi atau eksisi yang lebih luas dibandingkan dengan yang dilakukan oleh tenaga tradisional 43-67% kasus.</p>
<p>Seringkali sunat perempuan sudah termasuk satu paket persalinan bersama dengan tindik telinga di beberapa klinik bersalin milik bidan. Hal ini juga didapatkan di beberapa rumah sakit dan klinik di Jakarta, Surabaya, serta Makasar. Tetapi, sebenarnya lunturnya makna cultural dan tidak adanya relevansi secara medis telah berakibat pada menurunnya praktik pelaksanaan sunat perempuan di Indonesia.</p>
<p><strong>Tindakan Nasional dan Komunitas</strong></p>
<p>Di Indonesia sendiri pada 31 Mei sampai 1 Juni 2005 telah diselenggarakan Lokakarya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan berkaitan dengan sunat. Peserta lokakarya terdiri dari unsur-unsur Menteri Pemberdayaan Perempuan, Depkes, Depag, Kementrian Pemberdayaan Perempuan, Kesehatan Rakyat, Institusi Pendidikan (Fakultas Kedokteran, Sekolah Kebidanan, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Islam Negeri), organisasi profesi (IBI, IDAI, POGI), ormas perempuan termasuk agama, media massa, yayasan yang berkaitan dengan pelayanan medis, dan institusi penelitian. Kesimpulan yang dihasilkan yaitu bahwa sunat perempuan tidak memiliki landasan ilmiah dan lebih didasari pada tradisi dan budaya, tidak ada landasan agama. Penelitian menunjukkan bahwa sunat perempuan lebih banyak membawa dampak buruk daripada manfaatnya dan ternyata mendikalisiasi FGM yang cenderung ke araha mutilasi bertentangan dengan hokum yang berlaku. Selain itu, ternyata telah terjadi komersialisasi pelayanan sunat perempuan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.</p>
<p>Atas dasar tersebut, di sampaikan rekomendasi yang berisi :</p>
<p>1.      Mendukung kebijakan Depkes untuk melarang tenaga kesehatan dan sarana kesehatan melakukan sunat perempuan.</p>
<p>2.      Mendesak semua pihak terkait untuk melakukan pendidikan publik tentang resiko sunat perempuan merupakan pelanggaran hak asasi.</p>
<p>3.      Meningkatkan pemahaman pada kalangan tokoh agama, adat, dan penegak hokum terhadap masalah sunat perempuan</p>
<p>4.      Memasukkan larangan melakukan sunat perempuan dalam kurikulum pendidikan serta menjelaskan dampak negatifnya.</p>
<p>5.      Mendesak Menkes, Menteri PP, dan Menag untuk minta fatwa MUI yang melarang dilakukannya sunat perempuan.</p>
<p>Rekomendasi tersebut telah diikuti dengan dikeluarkannya surat edaran tentang larangan medikalisasi sunat perempuan bagi petugas kesehatan oleh Depkes RI, yang mengharapkan agar semua tenaga kesehatan secara tegas menolak permintaan sunat perempuan.</p>
<p><strong>Kesimpulan dan Saran</strong></p>
<p>Berbeda dengan suat laki-laki, dimana latar belakang pelaksanaan awalnya adalah agama, ternyata secara medis terbukti memang memiliki nilai manfaat, dan terdapat teknik pelaksanaannya dalam pendidikan tenaga kesehatan, sunat perempuan dengan latar belakang budaya dan agama justru dianggap bertentangan dengan kaidah atau etika medis dan tidak terdapat prosedur tetap teknik pelaksanaanya.</p>
<p>Pelaksanaan sunat perempuan di Indonesia tidak sama dengan gambaran pelaksanaan di Negara lain, terutama Afrika, Sudan, Mesir, dan sebagainya, yang banyak didapatkan bentuk berat, yaitu tipe 2 dan 3 FGM yang meliputi sebagian besar dari organ genitalia eksternal wanita. Di Indonesia, banyak dijumpai bentuk simbolik sunat perempuan (tanpa pemotongan sesungguhnya) atau dengan pemotongan tipe 1 atau 4 FGM. Kedua bentuk tersebut dilakukan baik oleh tenaga tradisional maupun tenaga kesehatan.</p>
<p>Fakta bahwa hampir tidak pernah dijumpai laporan komplikasi akibat sunat perempuan di Indonesia, mempersulit usaha meyakinkan masyarakat untuk meniadakan sunat perempuan di Indonesia. Walaupun demikian, sebenarnya ketiadaan laporan bisa disebabkan minimnya pengetahuan reproduksi wanita, atau budaya malu dan takut untuk mengungkapkan.</p>
<p>Yang perlu menjadi pertimbangan adalah bagaimana jika sunat perempuan di Indonesia diyakini sebagai salah satu bentuk ibadah atau perintah agama, tentu tidak mudah untuk dihapuskan dan bisa menimbulkan polemik yang kuat. Perintah agama sering merupakan suatu dogma, terlepas dari pertimbangan manfaat ataupun kerugiannya berdasarkan akal manusia. Mengingat di Indonesia terdapat begitu banyak organisasi keagamaan, apakah ormas yang dilibatkan dalam pembahasan masalah ini sudah bisa dianggap mewakili pendapat sebagian besar umat? Hal yang sama juga terhadap masyarakat yang masih memegang kuat tradisi sunat perempuan sebagai budaya atau bahkan kombinasi antara agama dan budaya.</p>
<p>Jika faktanya tetap ada masyarakat yang tetapmempunyai keyakinan untuk harus melaksanakan sunat perempuan dan mereka pergi ke tenaga kesehatan dengan harapan bisa dilaksanakan dengan lebih higienis dan aman dibandingkan oleh tenaga tradisional, hal ini akan menjadi dilema bagi tenaga kesehatan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Bagaimana jika tenaga kesehatan tersebut juga meyakini sunat perempuan sebagai perintah agama?</p>
<p>Kebijakan tentang sunat perempuan semestinya dilakukan dengan pendekatan dua arah, baik ke tenaga kesehatan maupun masyarakat secara luas, sehingga bisa membatasi perbedaan yang ada secara lebih bijak.</p>
<p>diambil dari sumber diinternet (lupa nama penulisnya&#8230;maap !!!)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/winnymustofa.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/winnymustofa.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/winnymustofa.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/winnymustofa.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/winnymustofa.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/winnymustofa.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/winnymustofa.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/winnymustofa.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/winnymustofa.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/winnymustofa.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/winnymustofa.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/winnymustofa.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/winnymustofa.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/winnymustofa.wordpress.com/4/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=winnymustofa.wordpress.com&amp;blog=9093172&amp;post=4&amp;subd=winnymustofa&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://winnymustofa.wordpress.com/2009/08/20/prokontra-dan-tradisiagama-tentang-sunat-wanita/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d612d0a92faaff0e67f1eafb8d2e2aa1?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">winnymustofa</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://winnymustofa.files.wordpress.com/2009/08/sunat.png" medium="image">
			<media:title type="html">sunat</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
